
Seorang ibu yang memiliki bayi berusia tiga bulan di
Selandia Batu di jatuhi hukuman di bawah pengawasan pihak berwengan selama enam
bulan, setelah terbukti memberikan sang anak ganja melalui Air Susu Ibu (ASI).
Wanita berusia 29 tahun yang tinggal di Pulau Utara Wanganui
itu telah mengakui kesalahan dirinya atas dakwaan di tujukan kepadanya.
Kepolisian setempat yang menangkap dirinya dengan melakukan
penggeledahan di rumahnya, mengatakan bahwa tindakan dirinya merupakan sebuah bentuk
dari pelecehan anak.